BPK Berikan WDP terhadap LKPP Tahun 2011
BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. "Atas LKPP tahun 2011 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) dan akun LKPP 2011 lebih sedikit dari LKPP tahun 2010, ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011 pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (29/5).
Menurut Hadi, turunnya jumlah akun yang dikecualikan menunjukkan hasil positif kerja keras pemerintah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. "Opini LKPP ini sejalan dengan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN),"ujar Hadi.
Opini atas LKKL dan LKBUN yang merupakan elemen utama dari LKPP menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Jumlah kementerian/lembaga dan bendahara umum Negara yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2008 terdapat 35 KL/BA BUN yang memperoleh opini WTP, kemudian meningkat menjadi 45 pada tahun 2009, sebanyak 53 KL/BA BUN pada tahun 2010 dan 67 KL/BA pada tahun 2011. Selain itu, Hasil review pada tahun 2011 menunjukkan dari 45 kriteria yang ditetapkan, 22 kriteria sudah terpenuhi, 22 kriteria belum sepenuhnya terpenuhi dan satu kriteria belum terpenuhi.
Sedangkan permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP tahun 2011 adalah ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (si)foto:wy/parle